PPID Fakultas Peternakan Universitas Udayana
Pelayanan Informasi Publik seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Universitas Udayana sebagai Badan Publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang berkewajiban untuk menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Di samping itu, Universitas Udayana sebagai Badan Publik juga harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Sebagai upaya nyata untuk menjalankan kewajiban tersebut, Universitas Udayana menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor: 330/UN14/HK/2023. Pejabat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi publik. Aktivitas utama PPID adalah memberikan Layanan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
UDAYANA UNIVERSITY