Fakultas Peternakan Universitas Udayana (Fapet Unud) telah melaksanakan acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang merupakan Perpanjangan PKS dengan Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Bali yang telah kadaluarsa (Jumat, 19 Juli 2024). Dimana dahulunya BPSIP ini bernama Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP). BPSIP sendiri merupakan UPT. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yang lahir pada 21 September 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian. UPT Balitbang Pertanian mulai berganti nama sesuai dengan tupoksi baru yang diemban oleh Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yakni sebagai lembaga yang sebelumnya berfokus pada penelitian dan pengembangan pertanian menjadi berfokus pada standardisasi instrumen pertanian.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lt. 2 BPSIP Bali Jalan By Pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan. Dekan Fapet Unud Dr. Ir. Dewi Ayu Warmadewi, S.Pt., M.Si.,IPM., ASEAN Eng., beserta KoUPIKS Dr. Ir. Eny Puspani, S.Pt., M.Si., IPM. diterima langsung oleh Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Bali Bapak Dr. drh. I Made Rai Yasa, MP. beserta jajaran. Acara Penandatanganan PKS ini nantinya merupakan payung hukum dalam Kerjasama antara Fakultas Peternakan Universitas Udayana dengan BPSIP Bali tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Yang Meliputi Bidang: Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Serta Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kerjasama ini merupakan bentuk nyata komitmen Fakultas Peternakan Universitas Udayana untuk meningkatkan mutu bersama mitra strategis.